Harta Sisa Warisan
Seorang wafat meninggalkan seorang istri (tanpa anak), 2 org sdr kandung prp. Brp masing2 bagian mereka?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Secara perhitungan warisan, bisa kita bagi sebagai berikut,
[1] Istri mendapat ¼ karena mayit tidak memiliki anak
[2] Dua saudara perempuan [أختان شقيقتان] mendapat 2/3, karena mereka berjumlah 2 orang, tidak ada Muashib (saudara laki-laki), tidak ada kakek, dan tidak ada yang memahjubkan.
Allah berfirman tentang warisan istri,
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. (QS. An-Nisa: 12)
Sementra warisan saudara perempuan, dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّـهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. (QS. An-Nisa: 176).
Jika kita lakukan pembagian warisan, maka ada jatah yang tersisa;
Jatah istri | Jatah 2 saudara perempuan | Sisa |
¼ | 2/3 | 1/12 |
Sisa 1/12 diserahkan kepada kedua saudara perempuan sebagai rad (الرد). Rad adalah tambahan jatah warisan karena tidak ada ashib (penerima ashabah), sementara jatah warisan tidak habis. Rad diserahkan kepada ashabul furudh (ahli waris yang mendapat jatah khusus), selain suami-istri.
Adanya rad merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30690-jika-warisan-sisa-setelah-pembagian.html